Minggu, 01 Januari 2012

Upaya Pelestarian Dan Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Air

Sumber daya air adalah sumber daya berupa air yang berguna atau potensial bagi manusia. Kegunaan air meliputi penggunaan di bidang pertanian, industri, rumah tangga, rekreasi, dan aktivitas lingkungan. Sangat jelas terlihat bahwa seluruh manusia membutuhkan air tawar. 97% air di bumi adalah air asin, dan hanya 3% berupa air tawar yang lebih dari 2 per tiga bagiannya berada dalam bentuk es di glasier dan es kutub. Air tawar yang tidak membeku dapat ditemukan terutama di dalam tanah berupa air tanah, dan hanya sebagian kecil berada di atas permukaan tanah dan di udara.

Jika kita lihat, jumlah air tawar sangatlah sedikit, untuk itu kita harus melakukan suatu konservasi sumber daya air . Air adalah elemen penting yang menjamin eksistensi kehidupan di bumi. Kondisi air saat ini menjadi perhatian global karena akses, kuantitas dan kualitas air semakin menurun oleh berbagai penyebab, sedangkan kebutuhan akan air terus bertambah dikarenakan semakin tinginya populasi manusia di bumi. Untuk mencegahnya, dipandang perlu untuk dilakukan konservasi. menurut saya, Ada banyak cara yang dapat kita lakukan, yaitu:

1. Melestarikan dan melindungi 
Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.  Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Jadi, agar sumber daya air tetap dapat bisa dimanfaatkan untuk masa yang akan datang, kita harus menjaga dan melestarikannya supaya tidak rusak.
   
2. Efisiensi Penggunaan Sumber daya air 

Pertambahan penduduk berdampak sangat signifikan terhadap tingkat penggunaan air, yaitu 6 kali lipat dari sebelumnya, lebih dari satu per enam orang di dunia tidak memiliki akses terhadap air minum, lebih dari dua per enam orang kekurangan sanitasi yang memadai, dan 3900 anak-anak mati karena penyakit bawaan air [water borne disease]. Di Indonesia, menurut WALHI, 125 juta [65%] penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa yang kapasitas kandungan airnya hanya 4,5% saja. Sedangkan 60 dari 470 DAS dalam kondisi krisis. 

Air saat ini lebih banyak digunakan untuk pertanian dibandingkan lainnya. Air untuk pertanian mencapai 66% dari total penggunaan air manusia, sisanya 10% untuk keperluan domestik, 20% industri, dan 4% evaporasi. Kelangkaan air mempengaruhi keamanan dan ketahanan pangan serta angka harapan hidup manusia. Untuk mengurangi konsumsi air yang berlebihan, dapat diusahakan penghematan penggunaan air agar tidak terbuang percuma. Efisiensi Penggunaan Sumber daya air dapat dibagi menjadi berikut :
  1. Efisiensi Penampungan: Bentuk dari efisiensi penampungan adalah adanya upaya untuk menampung air hujan yang datang baik secara alami maupun buatan melalui panen hujan dan aliran permukaan.
  2. Efisiensi Penyimpanan: Efisiensi penyimpanan dapat berupa mengisi lekukan-lekukan pada permukaan tanah (depression storage) misalnya dalam waduk untuk aliran permukaan dan mengisi celah-celah dalam tanah untuk air tanah.
  3. Efisiensi Penyaluran: Efisiensi penyaluran berupa efisiensi dalam hal untuk mengantisipasi adanya kebocoran pada pasokan air.
  4. Efisiensi Pemanfaatan: Efisiensi pemanfaatan berupa penggunaan sumber daya air yang tepat guna dan dilakukan secara optimal.
Konservasi air tanah berarti upaya melindungi dan memelihara keberadaan, kondisi dan lingkungan air tanah guna mempertahankan kelestarian dan atau kesinambungan ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai demi kelangsungan fungsi dan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik waktu sekarang maupun pada generasi yang akan datang.

3. Pengelolaan Sumber daya air yang baik
Pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dapat menyebakan kekurangan air, monopolisasi serta privatisasi dan bahkan menyulut konflik. Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur sumber daya air sejak tahun 2004, yakni Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Airh

4. Perlindungan Jangka Panjang Sumber daya air
5. Memelihara dan Meningkatkan kualitas sumber daya air

Selain hal diatas, masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk merawat SDA sedini mungkin, berikut adalah beberapa inisiatif dari para ahli untuk menyelamatkan air dan sumber daya air,

- Prof. Dr. Sari Bahagiarti Kusumayudha dalam Workshop Bincang Air,
“Bersama-sama menyosialisasikan air adalah vital, meskipun jumlahnya tetap, tetapi perebutan semakin banyak. Maka perlu adanya konservasi, dari yang sederhana mulai dari kita sendiri”

- LSM Kehati,
  1. Selektif dalam memilih produk yang menggunakan air secara tinggi.
  2. Memperlambat laju run-off air.
- Prof. Dr. Ir. Robert M. Delinom M.Sc.,
  1. Peningkatan upaya pelestarian dan perlindungan sumber daya air
  2. Perencanaan dan pelaksanaan program hemat air
  3. Pembuatan peraturan dan ketentuan hak guna air
  4. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian beririgasi
  5. Pembentukan suatu lembaga tingkat nasional untuk mengatur dan mengurus sumber daya air
  6. Penyesuaian kebijaksanaan sumber daya air.
Sedangkan untuk memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang telah mengalami kerusakan, perlu dilakukan upaya pemulihan yang dapat dilakukan dengan cara:
  1. Menghentikan atau mengurangi pengambilan air tanah, penentuan ulang prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah, dan mengusahakan pasokan air bersih yang berasal dari sumber air lain di daerah yang tingkat kerusakan air tanahnya termasuk dalam kategori rawan, kritis, atau rusak, dan mengurangi izin pembangunan industri yang memerlukan air sangat banyak.
  2. Membuat imbuhan air tanah buatan, yaitu membuat sumur-sumur imbuhan buatan, baik di daerah imbuhan maupun di daerah lepasan air tanah, pelestarian hutan, danau dan situ; serta penataan ladang/kebun dan kavling perumahan.
  3. Menetralisasi pencemaran air tanah, yakni dengan membuat sumur injeksi di lokasi yang air tanahnya tercemar.
  4. Merehabilitasi daerah imbuhan air tanah dengan melakukan reboisasi hutan jika kepadatan pohon kurang atau mengalami degradasi.
  5. Mengenakan tarif pajak pemanfaatan air tanah sesuai dengan tingkat kerusakan kondisi dan lingkungan air tanahnya.
 

[Life] Le Blog D'Imam Setiyo │ Copyright © 2009 │ Dikelola Oleh Imam Setiyo │ Menggunakan Template Blog "DarkfolioZ" Yang Dipersembahkan Oleh "Bie Blogger Template" Dan "Ipietoon" │ Blog Ini Milik Imam Setiyo Dan Dikelola Untuk Keperluan Pribadi, Bisnis, Hobi, Pendidikan, Sharing Serta Publikasi Karya Pribadi │ Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Publikasi Yang Ada Di Blog Ini Dapat Dikomunikasikan Secara Langsung Dengan Pemilik Blog Lewat Twitter, Twitter, Maupun Lewat 0813-1830-3377 (WhatsApp, Telegram, SMS) │ Akhir Kata, Selamat Mengunjungi Blog Saya Ini Serta Blog Saya Yang Lainnya │ Lihat Juga : Bisnis Pulsa ElektrikOtodidak Bahasa InggrisEnglish ConversationEnglish For Academic PurposesPenghasilan TambahanCara Mudah Bayar TagihanBeasiswa │ -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------